DAFTAR PERUSAHAAN JASA PENGAMANAN

Daftar perusahaan jasa pengamanan - Company Profile perusahaan

PT. BPM SECURITY Perusahaan jasa tenaga kerja (Outsourcing Service) dan perusahaan jasa pengamanan BUJP Terpercaya di Indonesia. Dengan kekuatan lebih dari 700 personil keamanan profesional, setiap petugas keamanan dibekali dengan prosedur keamanan diuji dan strategi, daftar perusahaan penyedia jasa keamanan secara efektif didukung tenaga ahli berpengalaman dan dengan legalitas cukup.

daftar perusahaan jasa pengamanan berlokasi di Tangerang dengan cakupan area JABODETABEK, kami berkembang pesat dan hadir dalam sektor keamanan adalah karena komitmen kami kepada klien kami. Penyedia Jasa Security dan Jasa Pelatihan Security Terstruktur pada kebutuhan keamanan pribadi dan korporat, PT. BPM SECURITY telah diperluas tidak hanya tenaga kerja profesional, tetapi juga dengan jenis layanan:

  • PT. BPM SECURITY PEMANTAUAN PUSAT LAYANAN (CMS)

  • DIVISI K 9 PT. BPM SECURITY

  • PT. BPM SECURITY LAYANAN PENGAWAL

  • PT. BPM SECURITY TRAINING CENTER

  • PT. BPM SECURITY PENJAGA Jasa Keamanan

  • PT. BPM SECURITY PARTROLLING UNIT

PT. BPM SECURITY telah menyediakan layanan jasa keamanan perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.

Tampilkan postingan dengan label Info Satpam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Satpam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2016



Jakarta - Pernahkah kita bertanya kepada seorang anak kecil apa cita-citanya kelak dikemudian hari? Jawaban dari pertanyaan seperti ini seringkali menunjuk kepada suatu pekerjaan.

Kebanyakan mereka mengatakan: ingin menjadi dokter, presiden, guru, pramugari, polisi, tentara dan lainnya. Jarang sekali atau mungkin hampir tidak satupun mengatakan "saya ingin menjadi seorang satpam". Jawaban tersebut saya maklumi, tentu mereka tidak bermaksud menyindir maupun menghina profesi saya sebagai seorang satpam.

Kemarin, tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam (Satuan Pengamanan) yang ke 35. Kepolisian menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja sendiri.

Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya.

Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat dilingkungan kerjanya.

Definisi Satpam adalah adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek, badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya.

Pengertian 'satuan kelompok petugas' adalah satpam yang bertugas menempati pos penjagaan seorang diri maupun berkelompok. Jika berkelompok, tentu ada yang memimpin, apakah itu kepala satpam (dalam bahasa inggris disebut 'chief security') maupun komandan regu (danru) atau anggota senior dengan istilah 'yang dituakan'.

Satpam yang bertugas umumnya berseragam, namun ada juga yang menggunakan pakaian preman atau dikenal dengan istilah 'pengamanan tertutup' karena tidak dikenali identitasnya sebagai satpam yang bertugas.

Para personil satpam bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan kerjanya, baik mengamati secara langsung, dengan cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed-circuit television) dan lain-lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan.

Sejarah Satpam

Cikal bakal dan sejarah awal berdirinya Jasa Satpam di Indonesia adalah ketika lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Polisi Awaloedin Djamin) yang mengeluarkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya setiap tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam di Indonesia. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam dengan mempertimbangkan jasa beliau sebagai pelopor serta tonggak berdirinya satpam di Indonesia.

Hingga sat ini beliau juga selalu memberikan motivasi dan penghargaan kepada orang-orang yang berkomitmen tinggi dalam memajukan harkat dan martabat satpam di industri keamanan.

Pekerjaan anggota satpam sangat beraneka-ragam jika dilihat dalam segi pendapatan. Terkadang masih saja ada kesenjangan antara tugas yang diemban dengan kompensasi yang diterima.

Misalnya petugas satpam di suatu tempat dengan resiko tinggi dan tanggung jawab besar namun justru berpenghasilan kurang dibandingkan petugas satpam di wilayah lain yang notabenenya kurang berpengalaman maupun tidak bersertifikasi pelatihan satpam namun berpenghasilan lebih besar. Hal demikian membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku.

Sesuai definisinya Tugas Pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.

Dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai unsur pembantu Polri, pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan atau tempat kerjanya.

Dunia satpam di Indonesia memiliki masalah yang sangat kompleks, terkait sumber daya manusia, manajemen dan kompleksitas teknologi keamanan. Hingga saat ini, satpam masih belum dikelola dengan baik secara maksimal meskipun mereka memainkan peranan yang penting dalam hal perlindungan dan pengamanan roda ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.

Bahkan, di beberapa negara maju seorang satpam (security officer) menjadi bagian penting di pemerintah dalam segi keamanan nasional, misalnya Homeland Security di Amerika Serikat, Vektere di Norwegia yang terkenal sebagai petugas keamanan yang mengawasi aset-aset baik swasta maupun pemerintah, dimana pemerintah negara tersebut justru memberikan kompensasi lebih besar kepada petugas keamanan yang menjaga gedung-gedung pemerintah dibandingkan gedung-gedung swasta.

Lain hal dengan satpam di Indonesia. Konotasi masyarakat terkadang masih menganggap remeh dan memandang sebelah mata terhadap profesi tersebut. Hal ini terjadi akibat kesadaran masyarakat tentang keamanan belum cukup. Kebanyakan menganggap satpam adalah pekerjaan yang kurang diminati oleh para pencari kerja.

Citra satpam ditengah-tengah masyarakat sebagai pekerjaan rendahan, tidak memiliki jenjang karir atau bahkan ada yang menyebutnya 'pengangguran yang diberikan solusi menjadi petugas keamanan'. Tidak dapat dipungkiri jika masih ada orang-orang maupun perusahaan yang merekrut personil satpam secara sembarangan saja.

Misalnya satpam pribadi di perumahan-perumahan mewah yang merekrut orang sekitar, syaratnya asal mau saja cukup, lalu dibelikan seragam satpam tanpa melalui pendididikan dan pelatihan sesuai kurikulum satpam yang berlaku. Padahal seragam merupakan sebuah identitas dan kebanggaan tersendiri untuk yang mengenakannya. Untuk itu harus disadari pentin gnya seorang satpam menggunakan atribut dan seragam dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, seragam satpam dibedakan dengan seragam kerja profesi lainnya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa jenis seragam satpam Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 26 dan 27 adalah :

  1. Seragam satpam PDH (Pakaian Dinas Harian)

    Seragam satpam PDH adalah seragam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi:

    a. Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
    b. Celana panjang berwarna Biru.
    c. Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam.
    d. Sepatu PDH berwarna hitam.
    e. Sepatu PDL berwarna hitam.

  2. Seragam satpam PDL (Pakaian Dinas Lapangan)

    a. Seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
    b. Kemeja biru lengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
    c. Celana panjang berwarna Biru.
    d. Sepatu PDL berwarna hitam.
Oleh sebab itu setiap personil satpam agar selalu menggunakan seragam secara lengkap sebagaimana yang telah ditetapkan.

Dalam mengemban profesinya, seorang personil satpam harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi sikap dan perilaku yang tertanam dalam pikiran (security mindedness) maupun jiwa bagi setiap personil satpam .

Janji Satpam

  1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
  3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
  4. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
  5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.
Prinsip Penuntun Tugas Satpam

  1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
  2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
  3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
  4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
  5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.
Pendidikan dan Pelatihan

Ada 3 (tiga) hal yang menjadi faktor dasar pembentukan satpam yang professional, yaitu: Perilaku (Attitude), Keterampilan(Knowledge) dan Pengetahuan (Skill). Ketiga faktor tersebut harus dimiliki setiap petugas satpam mulai dari tahap perekrutan, pelatihan hingga penempatan tugas.

Syarat umum menjadi anggota satpam adalah:

  1. WNI.
    Untuk menjadi anggota satpam harus warga negara Indonesia (WNI) dan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan perorangan sesuai ketentuan.

  2. Tes kesehatan dan kesamaptaan (tes jasmani).
    Seorang satpam harus memiliki fisik yang kuat dan sehat, oleh karena itu untuk menjadi seorang satpam wajib lulus tes kesehatan dan kesamaptaan. Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan tempat seorang kandidat satpam melamar pekerjaan. Sedangkan tes kesamaptaan biasanya dilakukan ditempat-tempat pelatihan satpam yang telah disediakan oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan.

  3. Tingkat pendidikan.
    Pendidikan formal terakhir seorang kandidat satpam adalah minimal SMU atau sederajat, dengan postur tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan yang proporsional. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat menunjang kerja seorang satpam dan menunjukan kewibawaan sebagai seorang personil satpam.

  4. Usia.
    Seorang calon satpam minimal berusia 20 tahun dan maksimal 30 tahun, walaupun persyaratan tersebut terkadang mutlak tidak diterapkan oleh beberapa perusahaan, karena ada juga pensiunan TNI dan polisi yang menjadi satpam karena menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam hal kondisi tertentu dilapangan.

  5. Psikotes.
    Selain fisik yang kuat dan sehat, seorang satpam juga diharapkan memiliki karakter, mental serta moral yang baik, karena berhubungan dengan tugas menegakkan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan tes kesehatan dan kesamaptaan, tes kejiwaan biasanya diselenggarakan oleh perusahaan dimana kandidat satpam melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam.

  6. Bebas narkoba.
    Seorang satpam harus terbebas dari narkoba dan untuk memperoleh surat keterangan bebas narkoba, perusahaan atau instansi para pelamar calon satpam juga menunjuk rumah sakit setempat untuk melakukan tes bebas narkoba.
Setiap personil satpam wajib memiliki kompetensi yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Tempat pendidikan dan pelatihan Satpam adalah melalui Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara, namun perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin operasional dari kepolisian juga boleh melaksanakan pendidikan dan pelatihan satpam.

Setiap peserta yang telah lulus pendidikan satpam akan dibekali dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun sertifikat dari Polda setempat.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan, jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:

  1. Dasar (Gada Pratama). Pelatihan ini merupakan dasar dan wajib bagi calon anggota Satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan antara lain: Kemampuan Interpersonal, Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Wewenang Kepolisian Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak, Pengetahuan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
  2. Penyelia (Gada Madya). Merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.
  3. Manajer Keamanan (Gada Utama). Pelatihan ini merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer yaitu kepala keamanan atau manajer keamanan dengan pola pelatihan adalah 100 jam pelajaran.
Hingga saat ini, industri keamanan merupakan salah satu pertumbuhan industri ekonomi yang juga diperhitungkan di Indonesia dimana menghasilkan miliaran rupiah untuk pendapatan negara setiap tahunnya. Misalnya satpam yang bertugas pada proyek-proyek seperti: pusat perbelanjaan, apartmen, rumah sakit, sekolah lokal maupun internasional, kantor-kantor BUMN, Pabrik-pabrik, bandara udara, pelabuhan, perusahaan migas dan sebagainya.

Para pengguna jasa keamanan swasta menyadari bahwa mereka tidak dapat selamanya bergantung kepada institusi kepolisian dalam hal pengamanan lingkungan maupun tempat kerjanya. Terlebih lagi banyak layanan keamanan yang disediakan oleh perusahaan jasa keamanan swasta mulai dari ketersediaan personil keamanan maupun pengelolaan keamanan selama 24 jam, 365-hari dengan berbagai sistem keamanan yang terintegrasi, audit keamanan di lokasi tertentu serta penilaian risiko untuk menentukan metode terbaik dan sistem keamanan yang diperlukan.

Beberapa contoh pelayanan yang ditawarkan jasa keamanan swasta seperti: Patroli menyeluruh menggunakan kendaraan tertentu, pengawalan VIP, pengawalan tetap, pelayanan dengan sistem respon alarm, perlindungan fisik (gedung, bangunan, karyawan), pengamanan acara-acara atau pameran, patroli menggunakan anjing pelacak, pusat pendidikan dan pelatihan keamanan dan jenis-jenis konsultasi keamanan lainnya yang biasanya berkoordinasi dengan institusi tertentu.

Eksistensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia memerlukan layanan keamanan yang maksimal. Termasuk bagaimana mengelola keamanan yang tepat di lokasi tertentu, mengingat satpam merupakan garis terdepan dalam menegakkan keamanan dilingkungan tertentu seperti: cluster perumahan, industri, pusat komersial, serta objek vital lainnya.

Kebutuhan jasa keamanan yang terus meningkat terjadi ditengah-tengah pandangan masyarakat yang hingga saat ini masih memandang sebelah mata terhadap profesi satpam. Terkadang beberapa perusahaan dan pengguna jasa keamanan masih menganggap satpam sebagai beban biaya dan menganggap suatu profesi yang tidak perlu dilatih, lebih ironis lagi BUJP yang hanya mengejar nilai tender dengan kontrak tinggi tanpa memperhatikan kualitas satpam itu sendiri.

Padahal seyogyanya satpam harus memiliki kompetensi agar mampu menghadapi situasi tertentu, misalnya unjuk rasa di lokasi pabrik dimana satpam tersebut bertugas. Tentu tidak harus dengan ara kekerasan namun tampil lebih persuasif. Dengan demikian satpam menjadi profesi yang mumpuni.

Media juga memainkan peranan yang tidak kalah penting untuk mengubah citra profesi satpam di Indonesia. Pada bulan Juli lalu, sebuah sinetron di salah satu TV swasta menayangkan sinetron dengan judul: "Ganteng-Ganteng Satpam". Dalam sinetron tersebut seseorang menggunakan seragam satpam namun tidak lebih diperlakukan sebagai bahan lelucon, tertidur saat bertugas dan menjadi objek kemarahan majikannya.

Ini bukan pertama kalinya profesi satpam menjadi bulan-bulanan tertawaan oleh jutaan pemirsa televisi di Indonesia. Meskipun banyak upaya dari kepolisian dan praktisi keamanan lainnya untuk meningkatkan kualitas satpam baik dengan pelatihan, pendidikan khusus, seminar dan lain sebagainya, namun tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan semua pihak tentang pentingnya satpam yang ideal dan profesional.

Apakah kita diam hanya diam saja atau bahkan ikut tertawa jika menonton tayangan yang demikian? Mari hentikan setiap tayangan yang mencoreng citra profesi apapun t ermasuk profesi satpam di Indonesia.

Satpam sekarang dan kedepannya tergantung kepada diri kita masing-masing. Saat ini setidaknya ada sebanyak 10 (sepuluh) asosiasi dan organisasi independen dari para pelaku industri keamanan, yakni APSI (Asosiasi Profesi Security Indonesia), ABUJAPI (asosiasi badan usaha Jasa Pengamanan Indonesia), APSA (Asia Pacific Security Association), Apjatin (asosiasi pengamanan jasa angkut uang tunai), ASIM (asosiasi sekuriti industri migas), Asphari (asosiasi sekuriti perhotelan dan apartemen Indonesia), ASIS Internasional, LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) dan ISGI (Ikatan Security Guard Indonesia) yang mendeklarasikan organisasi induk sekuriti industri Indonesia dengan nama Komite Sekuriti Industri Indonesia (KSII).

Sejumlah asosiasi-asosiasi dan personel satpam yang mewakili beberapa industri tersebut diharapkan dapat menyadari betapa pentingnya fungsi satpam di Indonesia demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam hal kompetisi global dan menarik minat para investor unt uk berinvestasi di Indonesia.

Sangat diharapkan peranan masyarakat, negara dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan ikut andil dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut. Tentunya jika mau berpegang pada prinsip “aman itu mahal, namun jauh lebih mahal jika tidak aman.

Dahulu orang-orang mengatakan hidup dimulai saat berusia 40 tahun, namun saat ini kebanyakan mengatakan hidup terasa optimis dan penuh energi saat berusia 35 tahun, setidaknya menurut beberapa survei. Selamat HUT Satpam ke 35. Maju terus Satpam Indonesia untuk turut serta mengamankan negeri tercinta ini.

Handy Torang Rumahorbo
Praktisi Keamanan, tinggal di Jakarta
(wwn/wwn)

Sumber: http://news.detik.com/opini/3116530/satpam-antara-dilema-dan-kebanggaan

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Popular Posts

Total Tayangan Halaman